blank
Pelantikan Pengurus Wilayah BWI Kota Magelang yang diketuai Mansyur Siraj, SMNet.Com/dh

 

MAGELANG- Mulai hari ini (19/4) Kantor Kementerian Agama Kota Magelang tidak lagi menangani segala hal yang berkaitan dengan wakaf. Karena kota ini sudah memiliki Pengurus Wilayah Badan Wakaf Indonesia (BWI).

‘’BWI Kota Magelang baru terbentuk mulai hari ini, dan pengurusnya sudah dilantik. Sebelumnya belum pernah ada,’’ kata Ketua Pengurus Wilayah  BWI Kota Magelang terpilih, Mansyur Siraj, usai dilantik Wakil Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Musman Tholib, di sela pengajian dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, di Masjid Agung Kauman, Kamis (19/4/).

Mansyur mengatakan, sebelum adanya pengurus wilayah BWI Kota Magelang, masalah wakaf diurus oleh Kantor Kementerian Agama Kota Magelang. ‘’Setelah terbentuk pengurus wilayah BWI ini, segala hal yang berkaitan dengan wakaf akan diambil alih oleh BWI,’’ jelasnya Mansyur.

Acara pelantikan dihadiri Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina. Dia mengapresiasi terbentuknya pengurus wilayah BWI Kota Magelang. ‘’Semoga dengan sudah adanya pengurus wilayah, segala hal terkait dengan wakaf bisa terkoordinasikan dengan baik. Dikelola dan dikembangkan juga dengan baik,’’ pintanya.

Dia juga berharap, Pengurus BWI Kota Magelang mampu meningkatkan kinerja secara profesional, dengan perencanaan matang, keseriusan, kerjasama dan amanah dalam mengemban tanggung jawab, sehingga lebih menjamin kemaslahatan umat.

‘’Ke depan BWI diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam upaya mewujudkan potensi dan manfaat harta benda wakaf,’’ harapnya

Wakil Ketua Pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah, Musman Tholib menerangkan, keberadaan BWI selama ini memiliki peran dalam memfungsikan dan memanfaatkan wakaf-wakaf di Indonesia agar terjaga serta tidak sampai hilang.

‘’BWI ada dengan tujuan agar nadzir (pengelola wakaf) yang diserahi untuk menerima wakaf betul-betul bertanggung jawab untuk memelihara, mengembangkan dan memberdayakan sesuai harapan,’’ ujarnya.

Musman menambahkan, BWI memiliki kewenangan untuk mengambil alih wakaf jika nadzir tidak melaksanakan amanah seharusnya. BWI juga bisa menunjuk nadzir yang lain yang bisa memfungsikan serta mengelola wakaf dengan baik.

‘’Di Jawa Tengah ada sebanyak 87.540 lokasi wakaf berupa tanah maupun persawahan dibawah pengawasan BWI. Jumlah tersebut lebih banyak difungsikan sebagai tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan,’’ tuturnya.

Nadzir yang diserahi tanggung jawab untuk mengelola wakaf itu pun beragam, mulai dari perorangan, badan hukum hingga organisasi dan yayasan.

‘’Wakaf paling banyak di daerah-daerah besar. Seperti Demak, Pati dan lainnya. Tapi sejauh ini belum ada wakaf yang produktif, misalnya dipergunakan untuk membuat pabrik sehingga bisa mengangkat karyawan dan hasilnya untuk umat. Mayoritas masih dipergunakan untuk tempat ibadah dan pendidikan,’’ tandas Musman. (SMNet.Com/dh)