blank
Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yudi Darmawan saat jumpa pers tertangkapya tersangka Warsono, SMNet.Com/dh

 

MAGELANG- Mengaku terbelit utang Rp 3 juta,  Warsono alias
Bahcong (40) warga Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang, nekad menjajakan sabu-sabu.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat beralasan,  hasil dari bekerja tidak cukup untuk membayar utang. Karena itu nekad menjual sabu yang keuntungannya cukup banyak.

‘’Saya baru menjual sabu-sabu sekitar satu bulan. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Kebanyakan pelanggan membeli paketan,’’ tuturnya kepada wartawan di Kantor Polres Magelang Kota, kemarin.

Dia menerangkan, cara pemesanan calon pembeli menghubunginya  melalui pesan singkat telepon genggam. Setelah itu, tersangka menempatkan paket sabu-sabu tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan.

Warsono mengaku, sebelum berjualan,  dirinya adalah pengguna narkotika golongan I tersebut  selama tiga tahun .  ‘’Saya mengonsumsi sabu-sabu  supaya badan  fit saat bekerja,” ujarnya.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yudi Darmawan mengatakan, pengungkapan dan penangkapan Warsono berawal dari laporan masyarakat  bahwa ada transaksi narkoba di Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara.

Atas laporan tersebut, petugas Satuan Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penangkapan terhadap Warsono yang sedang bertransaksi di kampung tersebut.
Pada saat penangkapan , petugas menemukan 11 plastik kecil berisi bubuk putih yang diduga  sabu-sabu.  Sebelas paket sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah jok sepeda motor  tersangka.

Ketika rumahnya digeledah, polisi  juga menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam gelas di di dapur.

Kapolres mengemukakan, dari  tersangka Warsono
petugas berhasil menyita  12 bungkus paket sabu-sabu dengan
berat total 3,3 gram. Selain itu, dalam pengeledahan di rumah
tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Yaitu   dua buah pipet  penghisap yang terbuat dari kaca, satu buah bong, uang tunai sebesar Rp 1.400.000, lima bungkus plastik klip kecil dan sebagainya. (SMNet.Com/dh)