blank
Tempat uji kir kendaraan angkutan umum di Kantor Dishub Kota Magelang, SMNet.Com/dok

 

MAGELANG- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,  menghadapi libur tiga hari 30 Maret hingga 1 April 3018 Dinas Perhubungan diminta melakukan pengecekan kendaraan khususnya pariwisata, instansi terkait di Kota Magelang melaksanakannya pada Kamis (29/3).

Ditemui di Kantor Pemkot Magelang Kepala Dinas Perhubungan Suryantoro mengatakan, sesuai Instruksi Menhub pihaknya langsung melaksanakannya. ‘’Kami melakukan pengecekan secara acak. Yaitu dengan melakukan jemput bola dengan mendatangi garasi bus, Selain itu, melayani kendaraan yang melakukan pengecekan di tempat uji kir Kantor Dishub Kota Magelang,’’ tuturnya.

Pertimbangan dilakukan pengecekan bus pariwisata, lanjut mantan Kepala Kesbangpolinmas itu, biasanya libur tiga hari dimanfaatkan warga untuk berwisata. Karena itu, kendaraan yang mengangkut harus laik jalan. Ini untuk keselamatan tidak hanya penumpang yang berwisata tetapi juga awak angkutan dan kendaraannya.

‘’Dishub juga melakukan koordinasi dengan polisi untuk kelancaran lalu lintas, termasuk kepada mereka yang memanfaatkan waktu tiga hari libur untuk wisata di Kota Magelang,’’ ujarnya.

Biasanya, lanjut Suryantoro, di saat libur kendaraan yang berhenti di lampu pengatur lalu lintas sangat panjang. ‘’Kami mengambil kebijakan,  jika antrian sangat panjang petugas melakukan pengaturan secara manual,’’ ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini sama dengan ketika libur tiga hari pada 16-18 Februari 2018.  ‘’Petugas langsung turun melakukan pengaturan secara manual,  begitu tahu antrian di lampung lalu lintas sangat panjang,’’ ungkapnya.

Dampak dari itu, tambah mantan Staf Ahli Wali Kota Magelang, lalu lintas di kota ini menjadi lancar. Kendaraan yang melalui kota ini  memang meningkat, tetapi tidak terjadi kemacetan. (SMNet.Com/dh)