blank
Angkot Magelang sedang menunggu penumpang di kawasan Shopping Centre.(Foto: SMN/dh)

MAGELANG- Keberadaan transportasi daring di Kota Magelang tidak berpengaruh signifikan terhadap eksistensi angkutan kota (angkot). Hal itu bisa diketahui dari jumlah angkot yang melakukan uji kir. Selama tahun 2017, angkot yang uji kir tetap stabil.

Kabid Pengujian Angkutan dan Terminal Dishub Kota Magelang, Andri Rudiyanto menerangkan, pada semester pertama dan kedua tahun 2017 uji kir angkot di Kota Magelang hampir sama, jumlah total sekitar 390 kendaraan yang lulus uji kir.

Jumlah angkot sampai hari ini sebanyak 335 kendaraan yang melayani 12 jalur di dalam kota, dan 173 unit angkutan perbatasan. Khusus angkutan perbatasan  Tidak seluruhnya melakukan uji kir di Dishub Kota Magelang. ‘’Hanya sebagian yang kir di sini, sedang lainnya di tempat lain,’’ ujarnya di kantornya, Kamis (1/2/2018).
Menurutnya, keberadaan  transportasi daring tidak berdampak pada kesadaran pemilik maupun para sopir angkot  untuk melaksanakankewajiban mereka uji kir. Dari tahun ke tahun, awak angkutan konvensional di Kota Magelang ini pun cenderung tertib.

‘’Saat kami menggelar razia gabungan dengan kepolisian, hanya satu dua saja angkot yang ditilang. Itu pun karena masalah terlambat memperpanjang kir. Kalau pelanggaran signifikan rata-rata hampir tidak ada,’’ tuturnya.

Meski begitu, Andri tidak menampik jika adanya transportasi online mempengaruhi tingkat keterisian penumpang. Berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, tingkat keterisian penumpang hanya mencapai 40 persen.  Penyebabnya banyak faktor, sehingga tidak serta merta angkutan online tetapi juga masalah lain. Antara lain mudahnya membeli kendaraan pribadi dan sebagainya.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Magelang, Rinto Mustofa menambahkan, kesadaran awak angkutan konvensional untuk mengikuti uji kir secara rutin tiap enam bulan sekali cukup tinggi. Dia memberi apresiasi pada mereka yang tidak menganggap remeh uji kir ini. ‘’Kami juga komitmen memberi layanan optimal kepada setiap awak angkutan yang hendak memperpanjang uji kir,’’ terangnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, lanjutnya, uji kir hanya perlu memperhatikan kelaikan operasi angkutan umum. Hal itu mencakup kondisi kendaraan, kelengkapan dan kesesuaian angkutan.

‘’Sepanjang kendaraan dinyatakan laik jalan, ya kita berikan perpanjangan. Prinsipnya, kami tidak pernah mempersulit dan pelayanan juga kami jamin berjalan cepat. Beberapa indikator penilaian meliputi sistem penerangan, gas buang, emisi, rangka, body, kelaikan kemudi dan lainnya,’’ ungkapnya. (SMN/dh)